Nurul Ghufron Bersyukur Gugatannya Soal Masa Jabatan Ketua KPK Dikabulkan MK

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemohon sekaligus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron beryukur Mahkamah Konstitusi menerima gugatan terkait masa jabatan Ketua KPK menjadi 5 tahun.

"Ini kemenangan Rakyat dalam negara demokrasi berkonstitusi. Sebagai pemohon saya menyampaikan alhamdulillah puji syukur kepada Allah Swt, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan JR saya," ujar Ghufron, Kamis (25/5/2023).

Nurul Ghufron sebut putusan MK semakin menguatkan dan mensetarakan posisi KPK dalam struktur ketatanegaraan.

"KPK adalah lembaga negara non kementerian yg independent. Semoga kedepan semakin efektif memberantas korupsi secara lebih sistemis," katanya.

Ghufron juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berikan masukan serta pro dan kontra soal masa jabatan ketua KPK selama 5 tahun.

"Juga kepada segenap masyarakat yang telah memperhatikan dan turut memberikan pandangan baik yang pro maupun kontra. Ini lah bukti kemewahan berdemokrasi dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu secara rasional dan tidak emosional," ujarnya.

Baca Juga Ahmad Sahroni Tanggapi Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Bingung bin Ajaib, MK sangat Inspiratif di https://www.kompas.tv/article/410305/ahmad-sahroni-tanggapi-jabatan-pimpinan-kpk-jadi-5-tahun-bingung-bin-ajaib-mk-sangat-inspiratif

Video Editor: Lintang


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/410337/nurul-ghufron-bersyukur-gugatannya-soal-masa-jabatan-ketua-kpk-dikabulkan-mk

Dianjurkan