Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara Kasus KDRT Venna Melinda
  • 11 bulan yang lalu
Kediri, KompasTV Jawa Timur - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Kediri. Ferry Irawan terbukti melakukan kdrt terhadap istrinya Venna Melinda, dengan dijerat pasal 44 ayat 4 dan dakwaan pasal 45.

Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga , Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Kediri. Dalam sidang ini, majelis hakim memvonis bersalah kepada Ferry Irawan karena terbukti telah melakukan kdrt, terhadap selebritis sekaligus politisi Venna Melinda.

Hakim menjerat terdakwa Ferry Irawan dengan pasal 44 ayat 4 dan dakwaan pasal 45 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman 1 setengah tahun penjara. Atas vonis ini terdakwa merasa ada skenario atas kasus yang menimpanya.

Baca Juga Pelaku Pembuang Kotoran di Rumah Warga Sidoarjo Terancam 3 Bulan Penjara di https://jatim.kompas.tv/article/409317/pelaku-pembuang-kotoran-di-rumah-warga-sidoarjo-terancam-3-bulan-penjara

Sementara itu Michael Pardede kuasa hukum Ferry Irawan mengatakan pihaknya masih berpikir untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap klienya.

Kasus kdrt dilakukan artis Ferry Irawan kepada istrinya Venna Melinda di salah satu hotel di kota Kediri pada bulan januari lalu, yang kemudian dilaporkan ke mapolda jatim.



#ferryirawan #vonis #vennamelinda #kdrt #penjara



Facebook : https://www.facebook.com/KompastvJawaTimur/

Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim

Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim

Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim

Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/409451/ferry-irawan-divonis-1-tahun-penjara-kasus-kdrt-venna-melinda
Dianjurkan