Suami Venna Melinda, Ferry Irawan Tersangka KDRT Terjerat Pasal 44 dan 45 UU KDRT!
  • tahun lalu
SURABAYA, KOMPAS.TV - Usai penetapan tersangka, Polda Jawa Timur mengirimkan Surat Panggilan Pemeriksaan Ferry Irawan sebagai tersangka dugaan KDRT terhadap istrinya selebritas Venna Melinda.

Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menjerat dua pasal, yakni Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang KDRT karena korban mengalami kekerasan fisik dan psikis.

Dalam kasus ini, ada 6 orang saksi yang diperiksa penyidik, di antaranya saksi pelapor, Venna Melinda, pihak hotel, dan dokter yang menangani luka Venna Melinda.

Baca Juga Video Detik-Detik Kapal Motor Terbakar di Perairan Gresik, Berikut Selengkapnya! di https://www.kompas.tv/article/367918/video-detik-detik-kapal-motor-terbakar-di-perairan-gresik-berikut-selengkapnya



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367919/suami-venna-melinda-ferry-irawan-tersangka-kdrt-terjerat-pasal-44-dan-45-uu-kdrt
Dianjurkan