'Flexing' Berujung Status Tersangka, Pakar TPPU Yenti Garnasih: Harusnya Negara Punya Mitigasi

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagaimana kasus 'flexing' berujung dengan terungkapnya penerimaan gratifikasi ini akan menjerat Andhi Pramono selanjutnya?

Apakah mungkin dijerat Pasal Tindak Pencucian Uang?

KompasTV bahas bersama Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang, Yenti Garnasih.

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan, Andhi Pramono dicopot dari jabatannya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah membentuk tim pemeriksa untuk proses menjatuhkan hukuman disiplin berat.

Sebelum Andhi, KPK menetapkan Mantan Pejabat Direktorat Pajak, Rafael Alun Trisambodo juga menjalani proses yang sama.

Setelah klarifikasi kekayaan yang dinilai tak sesuai dengan profilnya sebagai ASN, Rafael ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi senilai USD 90 ribu.

Usai menyelidiki aset dan hartanya, yang diduga hasil gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terancam dimiskinkan.

Baca Juga Pakar TPPU, Yenti Garnasih: LHKPN Sudah Banyak, Jangan Tunggu Ada yang 'Flexing' di https://www.kompas.tv/article/407357/pakar-tppu-yenti-garnasih-lhkpn-sudah-banyak-jangan-tunggu-ada-yang-flexing

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407359/flexing-berujung-status-tersangka-pakar-tppu-yenti-garnasih-harusnya-negara-punya-mitigasi

Dianjurkan