Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Doddy Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
  • 11 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV AKBP Doddy Prawiranegara, anak buah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis 17 Tahun Penjara dan denda Rp2 Miliar.

Apabila denda tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Doddy dihukum 20 tahun penjara.

Doddy terseret dalam kasus jual beli narkotika jenis sabu.

Dody dinilai membantu Teddy Minahasa mengedarkan sabu lima kilogram hasil penyitaan polres bukittinggi.

Kemarin (09/05/23) Teddy Minahasa telah menjalani vonisnya, Teddy dipidana kurungan seumur hidup.

Baca Juga Vonis Teddy Minahasa, Hakim: Sabu yang Diberikan ke Linda Pujiastuti Terjual Rp200 Juta! di https://www.kompas.tv/article/404941/vonis-teddy-minahasa-hakim-sabu-yang-diberikan-ke-linda-pujiastuti-terjual-rp200-juta

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405288/anak-buah-teddy-minahasa-akbp-doddy-divonis-17-tahun-penjara-dan-denda-rp2-miliar
Dianjurkan