Bacakan Duplik pada Majelis Hakim, Linda Pujiastuti: Teddy Minahasa Memanfaatkan Kami
  • 11 bulan yang lalu
KOMPAS.TV - Duplik Linda dan Kasranto menolak Replik Jaksa Penuntut Umum yang menilai mereka berdua bersalah dalam perkara peredaran narkoba.

Baik Linda maupun Kasranto juga menyinggung peranan mereka bekerja sama mengungkap kasus peredaran narkoba ini selama proses pengadilan.

Duplik Linda menegaskan, tidak ada niat jahat dari sisi Linda, melainkan murni dari Teddy Minahasa sebagai otak dibalik kasus ini.

Bahkan dalam Duplik, Teddy Minahasa dituding memanfaatkan Linda sebagai seorang ibu yang mengalami kesulitan ekonomi selama pandemi Covid-19.

Baca Juga Jaksa Penuntut Umum Cecar Teddy Minahasa soal Rencana Dody untuk Menjebak Linda Pujiastuti! di https://www.kompas.tv/article/383333/jaksa-penuntut-umum-cecar-teddy-minahasa-soal-rencana-dody-untuk-menjebak-linda-pujiastuti

Sementara itu, Duplik Kompol Kasranto berisi pengakuan kesalahannya dalam kasus ini.

Sama seperti Linda, motif ekonomi juga disebutkan oleh kubu Kompol Kasranto, yakni keperluan pengobatan penyakit jantung yang diidapnya.

Pengabdian Kasranto sebagai anggota Polri juga disinggung sebagai hal yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/402162/bacakan-duplik-pada-majelis-hakim-linda-pujiastuti-teddy-minahasa-memanfaatkan-kami
Dianjurkan