Sidang Pembacaan Duplik Dody Prawiranegara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa [FULL]
  • 11 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (26/4/2023) untuk membacakan duplik atau tanggapannya terhadap replik yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Penasihat Hukum Dody mengungkapkan bahwa Dody merasa terancam secara psikis karena terjebak dalam doktrin organisasi yang mengharuskan untuk mematuhi perintah pimpinan.

"Terdakwa sebenarnya tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum," ujar penasihat hukum Dody, Adriel Viari Purba saat membacakan duplik.

Dalam kasus ini Dody dituntut pidana oleh JPU selama 20 tahun penjara, dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan.

Baca Juga JPU Ungkap Alasan Tolak Pleidoi Dody Prawiranegara, Terima Uang Sabu Hingga Pembelaan Tak Lengkap di https://www.kompas.tv/article/398825/jpu-ungkap-alasan-tolak-pleidoi-dody-prawiranegara-terima-uang-sabu-hingga-pembelaan-tak-lengkap



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/401209/sidang-pembacaan-duplik-dody-prawiranegara-di-kasus-narkoba-teddy-minahasa-full
Dianjurkan