Pengacara Keluarga Yosua Hutabarat: Akan Meringankan, Kalau Pak Ferdy Sambo Mengakui Perbuatannya
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

Dengan putusan ini, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.

Lantas, bagaimana tanggapan dari keluarga Yosua Hutabarat?

KompasTV tanyakan kepada Pengacara Keluarga Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak.

Baca Juga PT DKI Jakarta Perkuat Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, & Kuat Ma'ruf! di https://www.kompas.tv/article/397591/pt-dki-jakarta-perkuat-vonis-ferdy-sambo-putri-candrawathi-ricky-rizal-kuat-ma-ruf

Ya, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy sambo tetap divonis mati oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan ini menguatkan vonis hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim meyakini, Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Yosua Hutabarat.

Sama seperti Sambo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding, Istri Sambo Putri Candrawathi.

Putri tetap divonis 20 tahun penjara di tingkat banding.

Hakim meyakini, Putri Candrawathi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, sehingga menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus tetap dipertahankan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/397592/pengacara-keluarga-yosua-hutabarat-akan-meringankan-kalau-pak-ferdy-sambo-mengakui-perbuatannya
Dianjurkan