Kuasa Hukum David Ungkap Orangtua dan Paman David Diminta Jadi Saksi di Sidang AG

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dari sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terencana David Ozora dengan pelaku anak AG, Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menolak nota keberatan atau eksepsi AG, pelaku penganiayaan David Ozora.

Dengan demikian, Senin (3/4/2023) besok, sidang akan dilanjutkan dengan putusan sela mendengarkan Majelis Hakim menolak atau menerima eksepsi terdakwa.

Tim Penasihat Hukum pelaku berharap nota keberatan AG dapat diterima.

Tapi jika ditolak, sidang penganiayaan berat korban David Ozora akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Orangtua dan paman korban penganiayaan David Ozora direncanakan bersaksi bagi terdakwa anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 3/4/2023) besok.

Namun pemeriksaan saksi akan berlangsung setelah mendengarkan putusan sela terlebih dahulu dari Majelis Hakim.

Keluarga David meminta seluruh pelaku dihukum setimpal, sesuai penganiayaan berat yang telah dilakukan terhadap David Ozora.

Baca Juga Rafael Alun Sebut KPK Sita Barang Mewah Dari Penggeledahan Rumahnya di https://www.kompas.tv/article/393942/rafael-alun-sebut-kpk-sita-barang-mewah-dari-penggeledahan-rumahnya



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/393951/kuasa-hukum-david-ungkap-orangtua-dan-paman-david-diminta-jadi-saksi-di-sidang-ag

Dianjurkan