Kejati Gorontalo Sita Barang Bukti Uang Hampir 2.8 M dari Tersangka Kasus PJU-TS Boalemo
  • tahun lalu
Sarung ATLAS meluncurkan New Motif 2023.

Sarung ATLAS Idaman Harmoni 555 Motif BHS dengan desain dan corak yang lebih elegan dan mewah.

#SarungATLAS #SarungIndonesia

Click Disini Untuk Informasi Selengkapnya: https://bit.ly/3YtC0GV







GORONTALO, KOMPAS.TV - Barang bukti berupa uang sejumlah hampir 2,8 milyar diserahkan kuasa hukum tersangka Suyono Alias S-E ke penyidik tindak pidana korupsi pada Senin sore 20 Maret 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Purwanto Joko Irianto pada keterangannya menyebut, sitaan berupa barang bukti sejumlah uang ini merupakan hasil perhitungan BPKP atas Kerugian Negara pada kasus Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya, di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo tahun 2020.

Kajati menyatakan, meski telah mengembalikan barang bukti hasil Kerugian Negara, penyidik masih akan menunggu hasil persidangan pengadilan untuk mengetahui lebih jelas kerugian negara pada kasus tersebut.

Ditegaskan Purwanto Joko Irianto, hingga kini penyidik kejaksaan terus melakukan pengembangan kasus ini, dan kemungkinan besar masih akan ada tersangka baru.

Sementara itu kuasa hukum Suyono alias S-E selaku direktur di perusahaan PT Mandala Putra Prima, Fahmi Bachmid menyatakan, mengembalikan barang bukti kerugian negara sesuai perhitungan BPKP merupakan itikat baik dari pihak kontraktor, namun dirinya minta harus ada audit ulang yang melibatkan pihak independen untuk menentukan Kerugian Negara dalam kasus ini.Fahmi Bachmid pula meminta setelah pengembalian kasus ini, kasus ini segera dihentikan.

Baca Juga Datangi KPK, Wamenkumham Klarifikasi Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Rp 7 M di https://www.kompas.tv/article/389845/datangi-kpk-wamenkumham-klarifikasi-laporan-ipw-soal-dugaan-gratifikasi-rp-7-m

Dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran pada pengerjaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya Wilayah Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo tahun 2020, Kejaksaan Tinggi telah menetapkan Suyono alias S-E sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan atau denda 1 milyar rupiah.



#kasus korupsi

#kejati gorontalo

#barang bukti

#Boalemo

#gorontalo



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/389848/kejati-gorontalo-sita-barang-bukti-uang-hampir-2-8-m-dari-tersangka-kasus-pju-ts-boalemo
Dianjurkan