Tim Tabur Kejati Gorontalo Tangkap DPO Kasus Penyerobotan Tanah
  • tahun lalu
GORONTALO, KOMPAS.TV - Setelah melarikan diri selama 2 tahun lebih, seorang terpidana bernama Zulkifli Rahman yang masuk daftar pencarian orang akhirnya ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Terpidana ditangkap di wilayah Kabupaten Mojokerto Jawa Timur Kamis 23 Februari 2023 yang dibantu oleh Tim Intelejen Kejaksaan setempat.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyebut, terpidana masuk dalam daftar pencarian orang karena melarikan diri saat akan dijebloskan ke Lapas Gorontalo.

Baca Juga Pria Paruh Baya Tega Menodai Anak Kandung di https://www.kompas.tv/article/381955/pria-paruh-baya-tega-menodai-anak-kandung

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Joko Purwanto menjelaskan, terpidana divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Limboto Gorontalo atas kasus penyerobotan lahan di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara bersama 5 orang rekannya.

Kelima orang rekannya sudah menjalani masa tahanan, sementara terpidana Zulkifli melarikan diri ke wilayah Jawa Timur.

Setelah tiba di Gorontalo terpidana langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Gorontalo untuk menjalani masa tahanan.





#Tim Tabur

#Kejaksaan Tinggi

#Gorontalo

#Dpo
#Pengerobotan Tanah

#Gorontalo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382014/tim-tabur-kejati-gorontalo-tangkap-dpo-kasus-penyerobotan-tanah