11 Perusahaan Masuk Dalam Kategori Pengawasan Khusus OJK

  • last year

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada 11 perusahaan asuransi, yang masuk dalam kategori pengawasan khusus. Jumlah ini berkurang dari laporan sebelumnya, sebanyak 13 perusahaan.