Adik Menkominfo Kembalikan Uang Rp 543 Juta ke Kejagung Buntut Kasus Korupsi Menara BTS
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyatakan Adik Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate telah mengembalikan uang fasilitas senilai Rp 534 juta.

Uang ini terkait dugaan kasus pengadaan Base Transceiver Station atau BTS Bakti di Kominfo.

Baca Juga Alasan Kemenkeu Prioritas Pemeriksaan 27 Pegawai Dalam Kasus Harta Tak Wajar di https://www.kompas.tv/article/387494/alasan-kemenkeu-prioritas-pemeriksaan-27-pegawai-dalam-kasus-harta-tak-wajar

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebut masih menelusuri fasilitas apa yang dinikmati Adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate. Apakah terkait Jabatan Menkominfo atau tidak.

Kejagung menyebut fasilitas yang diterima Adik Menkominfo senilai Rp 534 juta telah diserahkan ke Penyidik Jampidsus terkait kasus pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur Bakti Kominfo.

Baca Juga KPK Periksa Kepala Bea Cukai Makassar dan Kepala Kantor Pajak Jaktim untuk Klarifikasi Harta di https://www.kompas.tv/article/387501/kpk-periksa-kepala-bea-cukai-makassar-dan-kepala-kantor-pajak-jaktim-untuk-klarifikasi-harta



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387506/adik-menkominfo-kembalikan-uang-rp-543-juta-ke-kejagung-buntut-kasus-korupsi-menara-bts
Dianjurkan