PPATK Klaim Telah Menyerahkan Dokumen Transaksi Janggal Rp300 T Kepada Kemenkeu
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, PPATK, berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait transaksi janggal senilai Rp300 triliun.

PPATK mengklaim telah memyerahkan dokumen-dokumen kepada Kementerian Keuangan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak mendapat informasi mengenai transaksi Rp300 triliun.

Baca Juga Bantah Abaikan 266 Hasil Analisis PPATK, Sri Mulyani: Sudah Kami Tindaklanjuti di https://www.kompas.tv/article/387185/bantah-abaikan-266-hasil-analisis-ppatk-sri-mulyani-sudah-kami-tindaklanjuti

Sri Mulyani juga menanyakan transaksi apa saja dan siapa-siapa saja pihak yang terlibat.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan, PPATK dan Itjen Kemenkeu akan selalu mendiskusikan langkah-langkah yang tepat dan efektif terkait dengan dokumen-dokumen yang telah diserahkan PPATK kepada Kemenkeu.

PPATK dan Itjen Kemenkeu selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh data yang ada.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387194/ppatk-klaim-telah-menyerahkan-dokumen-transaksi-janggal-rp300-t-kepada-kemenkeu
Dianjurkan