Kuasa Hukum 'AG' Klaim Mario Dandy Jebak Kliennya! Apa Buktinya?

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi memeriksa AG pacar Mario Dandy, pelaku dalam kasus penganiayaan David, hari ini (8/3).

AG diduga menjadi saksi kunci motif penganiayaan terhadap David Ozora.

Ini adalah pemeriksaan perdana AG sebagai pelaku di kasus Mario Dandy.

Ya, AG telah ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum 2 Maret 2023 lalu.

AG sebelumnya juga pernah diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, sebelum kasus ini kemudian diambil alih Polda Metro Jaya.

Menurut Kuasa Hukumnya, AG dijebak oleh Mario Dandy dalam kasus ini.

Buntut penganiayaan terhadap David Ozora oleh anak Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy, polisi janji menyelesaikan kasus dengan adil.

Polda Metro Jaya berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan terbuka.

Kapolda Metro Jaya bahkan siap menerima masukan dari pihak lain agar proses hukum berjalan secara maksimal.
_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/385926/kuasa-hukum-ag-klaim-mario-dandy-jebak-kliennya-apa-buktinya

Dianjurkan