Soal Dugaan Chat Jebakan AG ke David, Pengacara AG: Chat Panjang Harus Dilihat Secara Utuh
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini polisi sudah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka, serta AG yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Pakar Pidana menilai, penanganan hukuman untuk pelaku anak harus dibedakan sehingga tidak menyebabkan efek trauma.

Polisi pun kini telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini.

Selain Mario Dandy dan Shane, kini AG teman dekat Mario Dandy, juga jadi pelaku penganiayaan David dan berstatus anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

Soal keterlibatan AG dalam kasus ini, beredar di media sosial percakapan whatsapp antara AG kepada David sebelum peristiwa penganiayaan terjadi.

AG sempat meminta bertemu dengan David melalui pesan whatsapp, namun David sempat menolak ajakan tersebut.

Baca Juga Jenguk David di RS Mayapada, Kapolda Metro Jaya: Kasus Ini Akan Diusut Seadil-adilnya! di https://www.kompas.tv/article/385527/jenguk-david-di-rs-mayapada-kapolda-metro-jaya-kasus-ini-akan-diusut-seadil-adilnya

Terkait dengan percapakan ini, kuasa hukum AG menegaskan jika isi percakapan masih panjang dan meminta publik melihat percakapan secara utuh.

Lantaran jadi pelaku penganiayaan David dan berstatus anak yang berkonflik dengan hukum, Pengamat Hukum Pidana Jamin Ginting menyatakan, penanganan hukum terhadap AG pun berbeda dengan pelaku lain.

Seperti adanya pendampingan hukum dan ancaman hukuman yang lebih ringan dibanding pelaku dewasa.

Hal ini mempertimbangkan masa depan anak dan trauma yang ia alami pasca vonis.

AG yang berumur 15 tahun ditetapkan sebagai pelaku anak oleh Polda Metro Jaya, setelah sejumlah fakta dan bukti baru terungkap.

Polisi Menduga AG terlibat penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh pacar AG, Mario Dandy yang sudah terlebih dulu menjadi tersangka.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/385528/soal-dugaan-chat-jebakan-ag-ke-david-pengacara-ag-chat-panjang-harus-dilihat-secara-utuh
Dianjurkan