Koruptor Dijemput Paksa Usai Kondangan
  • tahun lalu
JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Didik Prasetya Adi, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, tidak berkutik saat diciduk oleh petugas Kejaksaan Negeri Purworejo.

Pria ini ditangkap saat menghadiri kondangan di Desa Jatiwangsan, Purworejo, Jawa Tengah, pada Rabu, 1 Maret 2023.

Masih berpakaian batik, Didik dijemput paksa karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Purworejo.

Baca Juga Sri Mulyani Undang Mantan Pimpinan KPK dan Pegiat Antikorupsi, Ini yang Dibahas di https://www.kompas.tv/article/384166/sri-mulyani-undang-mantan-pimpinan-kpk-dan-pegiat-antikorupsi-ini-yang-dibahas

Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Eddy Sumarman, membenarkan penangkapan Dirut PDAU.

Eddy mengungkapkan bahwa Kejari Purworejo telah tiga kali melayangkan surat pemanggilan eksekusi kepada terpidana sejak putusan pengadilan tipikor Semarang turun. Namun, Dirut PDAU mangkir.

Padahal, Didik harus menjalani eksekusi vonis penjara selama 1 tahun dan 4 bulan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam sidang putusan 16 November 2022, Didik terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU yang awalnya berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384385/koruptor-dijemput-paksa-usai-kondangan
Dianjurkan