Jadi Tersangka Penganiayaan Perempuan, Anggota DPRD Kota Palembang Dijemput Paksa Polisi di Rumahnya

  • 2 tahun yang lalu
PALEMBANG, KOMPAS.TV - Penyidik Polrestabes Palembang menetapkan M Syukri Zen, anggota DPRD Kota Palembang dari Partai Gerindra sebagai tersangka penganiayaan seorang perempuan di SPBU.

Untuk itulah polisi menangkap paksa Syukri Zen di rumahnya di kawasan Pakjo, Palembang.

Motif pelaku melakukan penganiayan ini lantaran tersangka emosi tidak diberi jalan di jalur pertamax saat antre BBM di SPBU.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Baca Juga Marah hingga Pukuli Perempuan di SPBU, Anggota DPRD Palembang Minta Maaf di https://www.kompas.tv/article/322231/marah-hingga-pukuli-perempuan-di-spbu-anggota-dprd-palembang-minta-maaf

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD dari Partai Gerindra Kota Palembang ini melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di salah satu SPBU di Palembang, Sumatera Selatan.

Pelaku emosi dan memukul seorang perempuan karena tak diberi izin memotong antrean di SPBU wilayah Ilir Barat Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (5/8/2022).

Video kekerasan yang dilakukan anggota DPRD Palembang itu beredar luas di media sosial dan mendapat respons warganet.

Atas persoalan itu, Syukri Zen meminta maaf kepada korban dan mengakui adanya pemukulan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322446/jadi-tersangka-penganiayaan-perempuan-anggota-dprd-kota-palembang-dijemput-paksa-polisi-di-rumahnya

Dianjurkan