Dicopot dari Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo Tak Bisa Mengundurkan diri Karena Aturan ini

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementrian Keuangan melakukan pemeriksaan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, Mantan Pejabat Pajak yang anaknya menganiaya David Ozora.

Kementrian Keuangan pun mencopot Rafael sebagai bentuk ketegasan karena pelanggaran yang telah dilakukan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak.

Sri Mulyani juga memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa kewajaran harta kekayaan Rafael.

Pencopotan Rafael berkaitan dengan kejelasan asal harta kekayaannya setelah anaknya Mario Dandy menjadi tersangka penganiayaan.

Anak pejabat pajak ini disorot karena kerap pamer kekayaan.

Baca Juga Mahfud MD Minta Harta Rafael Trisambodo Tetap Diperiksa Meski Telah Mengundurkan Diri! di https://www.kompas.tv/article/382392/mahfud-md-minta-harta-rafael-trisambodo-tetap-diperiksa-meski-telah-mengundurkan-diri

Beberapa saat usai dicopot dari jabatannya, Rafael Alun Trisambodo mengajukan pengunduran diri dari PNS Ditjen Pejak Kementerian Keuangan.

Secara aturan, permintaan ini tak diperbolehkan.

Sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 3 tahun 2020 tertulis, "permintaan PNS berhenti ditolak. Apabila, dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS".

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382404/dicopot-dari-dirjen-pajak-rafael-alun-trisambodo-tak-bisa-mengundurkan-diri-karena-aturan-ini

Dianjurkan