Vonis Inkrah, Kejari Jaksel Siapkan Lapas untuk Terpidana Richard Eliezer
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan vonis Eliezer telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, karena Richard Eliezer tidak mengajukan banding.

Baca Juga Pakar Sebut Kondisi Psikis David Mungkin Tak Lagi Sama: Korban Alami Trauma Dahsyat di https://www.kompas.tv/article/382175/pakar-sebut-kondisi-psikis-david-mungkin-tak-lagi-sama-korban-alami-trauma-dahsyat

Namun hingga kini, rencana kepindahan lapas untuk Eliezer belum juga dilakukan.

Kejari Jakarta Selatan, tengah mempersiapkan administrasi kepindahan lapas untuk Eliezer.

Kejari Jakarta Selatan juga masih berkoordinasi dengan Pengadilan Jakarta Selatan, dan lembaga perlindungan saksi dan korban.

Eliezer dijadwalkan berpindah lapas pada Jumat (24/05/2023) kemarin, namun hingga saat ini Eliezer masih berada di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga Inilah Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo atas Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yosua di https://www.kompas.tv/article/382179/inilah-vonis-eks-anak-buah-ferdy-sambo-atas-kasus-perintangan-penyidikan-pembunuhan-yosua

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382180/vonis-inkrah-kejari-jaksel-siapkan-lapas-untuk-terpidana-richard-eliezer
Dianjurkan