Tanggapi Vonis Sambo Cs, Jampidum: Hakim Ambil Alih Seluruh Pertimbangan Hukum

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah menjalani vonis.

Jampidum Fadil Zumhana mengatakan, dalam sidang vonis kasus Sambo, hakim memutus dengan apa yang didakwakan oleh jaksa.

Baca Juga Diungkap Langsung oleh Kamaruddin: Ferdy Sambo Tawarkan Uang Besar pada Saya di https://www.kompas.tv/article/378180/diungkap-langsung-oleh-kamaruddin-ferdy-sambo-tawarkan-uang-besar-pada-saya

Fadil juga menyebut, bahwa hakim mengambil alih seluruh fakta hukum

"Hakim mengambil alih seluruh fakta hukum yang ada dalam dakwaan jaksa. Di samping dakwaan primer dibuktikan sesuai dakwaan jaksa, juga seluruh pertimbangan hukum itu diambil alih oleh hakim." Ujar Fadil Zumhana.

Fadil menyampaikan, perbedaan tuntutan antara jaksa dan hakim adalah hal yang wajar.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379225/tanggapi-vonis-sambo-cs-jampidum-hakim-ambil-alih-seluruh-pertimbangan-hukum

Dianjurkan