Sidang Putusan Richard Eliezer, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Bharada E 1,5 Tahun Penjara

  • tahun lalu
Sisijabar.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan vonis hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.

Putusan tersebut dikarenakan Bharada E didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Dalam kasus pembunuhan tersebut, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Hal tersebut dikatakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim.

Putusan itu atas dakwaan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.