Suasana PN Jakarta Selatan Jelang Vonis Ferdy Sambo Cs
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menjalani sidang tuntutan, pledoi, replik dan duplik. Kelima terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Eliezer menjalani babak akhir persidangan.

Ketukan palu hakim menentukan nasib para terdakwa.

Baca Juga LPSK: Bila Eliezer Dihukum Berat Citra Penegak Hukum Makin Merosot di https://www.kompas.tv/article/376996/lpsk-bila-eliezer-dihukum-berat-citra-penegak-hukum-makin-merosot



Sambo menjadi terdakwa pertama yang menjalani vonis pada 13 Februari, disusul Kuat Maruf dan Ricky Rizal tanggal 14 Februari, dan selanjutnya ialah vonis bagi Eliezer pada tanggal 15 Februari.

Ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjadi saksi bisu perjalanan persidangan terdakwa pembunuhan Yosua dari awal hingga akhir nanti.

Baca Juga Aliansi Akademisi Indonesia Serahkan Surat ke PN Jaksel Mohon Keadilan untuk Eliezer di https://www.kompas.tv/article/375595/aliansi-akademisi-indonesia-serahkan-surat-ke-pn-jaksel-mohon-keadilan-untuk-eliezer

Sementara itu, karangan bunga berisi dukungan untuk Eliezer terpajang di depan PN Jakarta Selatan.

Dan poster-poster berisi suara masyarakat mendorong hakim mengambil keputusan yang tegas dan adil.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/377709/suasana-pn-jakarta-selatan-jelang-vonis-ferdy-sambo-cs
Dianjurkan