Polisi Tangkap 6 Tersangka Jaringan Pornografi dan Judi Internasional
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri mengungkap jaringan asusila dan judi internasional, dengan menangkap enam orang sebagai tersangka.

Pengungkapan jaringan internasional diperoleh dari keterangan para pelaku yang melakukan siaran langsung pornografi sejak pertengahan tahun 2022 lalu.

Pelaku mengaku berperan sebagai streamer atau penyedia siaran langsung dari media sosial.

Baca Juga Ratusan Anak Ponorogo Hamil Duluan, MUI Desak Pemerintah Tegakkan Hukum soal Pornografi di https://www.kompas.tv/article/368407/ratusan-anak-ponorogo-hamil-duluan-mui-desak-pemerintah-tegakkan-hukum-soal-pornografi

Dari streamer itu, pelaku mengaku mendapatkan sekitar Rp1,5 juta dalam satu hari.

Selain itu, penyidik juga menelusuri adanya perjudian termasuk tindak pidana pencucian uang yang terjadi.

Setidaknya 30 rekening telah dibekukan, yang terdapat ratusan miliar rupiah.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374877/polisi-tangkap-6-tersangka-jaringan-pornografi-dan-judi-internasional
Dianjurkan