Seluruh Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Sampaikan Pledoi

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, hari ini (03/02/23) menyampaikan nota pembelalaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga Upaya Terakhir Eliezer dan Putri Candrawathi Lolos dari Vonis Hakim di https://www.kompas.tv/article/374488/upaya-terakhir-eliezer-dan-putri-candrawathi-lolos-dari-vonis-hakim

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menyampaikan nota pembelaan, atas tuntutan jaksa dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua yang dibacakan penasihat hukum.

Dalam pleidoi disebutkan, prank Ferdy Sambo membawa stigma negatif bagi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang seolah jadi bagian tak terpisahkan atas perbuatan Ferdy Sambo.

Padahal sebagai bawahan terdakwa hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/374807/seluruh-terdakwa-obstruction-of-justice-kasus-pembunuhan-brigadir-j-sampaikan-pledoi

Dianjurkan