Jaksa Penuntut Umum Sebut Richard Eliezer Tak Berada Dalam Paksaan saat Tembak Yosua
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tanggapan atas pembelaan Richard Eliezer, menyinggung pernyataan kuasa hukum soal daya paksa yang membuat perbuatan Richard Eliezer tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut kesimpulan penasihat hukum tidak tepat.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Richard Eliezer menembak Yosua Hutabarat saat mendengar perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat Harap Vonis Setimpal untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di https://www.kompas.tv/article/373255/ibunda-brigadir-yosua-hutabarat-harap-vonis-setimpal-untuk-putri-candrawathi-dan-ferdy-sambo

___

Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Yuk, subscribe channel youtube KompasTV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.

Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373258/jaksa-penuntut-umum-sebut-richard-eliezer-tak-berada-dalam-paksaan-saat-tembak-yosua
Dianjurkan