Jaksa Tolak Nota Pembelaan Terdakwa Richard Eliezer
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini (30/01/23) menanggapi nota pembelaan atau pledoi terdakwa Richard Eliezer.

Jaksa menolak nota pembelaan Eliezer, dan meminta hakim menjatuhkan tuntutan yang sudah diputuskan oleh penuntut umum.

Baca Juga Soal Permohonan Tuntutan Ringan, Jaksa: Eliezer Punya Peran Lebih Dominan Selain Ferdy Sambo di https://www.kompas.tv/article/373109/soal-permohonan-tuntutan-ringan-jaksa-eliezer-punya-peran-lebih-dominan-selain-ferdy-sambo

Sebelumnya, Eliezer dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Eliezer dinilai mengambil andil dengan berperan sebagai eksekutor yang menembak Brigadir Yosua.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373120/jaksa-tolak-nota-pembelaan-terdakwa-richard-eliezer
Dianjurkan