Jaksa: Putri Candrawathi secara Sah dan Meyakini Lakukan Pembunuhan Berencana

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapai nota pembelaan atau pledoi Putri Candrawathi.

Jaksa menyatakan, bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pinda pembunuhan berencana bersama-sama.

Baca Juga Tanggapi Pledoi Putri Candrawathi, JPU: Tidak Ada Satu pun Bukti yang Menunjukan Putri Dilecehkan di https://www.kompas.tv/article/373062/tanggapi-pledoi-putri-candrawathi-jpu-tidak-ada-satu-pun-bukti-yang-menunjukan-putri-dilecehkan

Jaksa menyebut, istri Ferdy Sambo itu melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dipersidangan sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/373087/jaksa-putri-candrawathi-secara-sah-dan-meyakini-lakukan-pembunuhan-berencana

Dianjurkan