Jaksa Tanggapi Pembelaan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Besok
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi dengan agenda replik.

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawati akan menjalani sidang replik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menanggapi nota pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum Richard Eliezer dan Putri Candrawati.

Baca Juga Sidang Replik, Jaksa Tegaskan Ferdy Sambo Ikut Menembak Yosua di https://www.kompas.tv/article/372795/sidang-replik-jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-ikut-menembak-yosua

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, jaksa menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun penjara. Sedangkan Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Video editor: Vila Randita



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372943/jaksa-tanggapi-pembelaan-putri-candrawathi-dan-richard-eliezer-besok
Dianjurkan