Besok, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Hadapi Sidang Replik

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

Senin (30/1/2023) besok, giliran Richard Eliezer dan Putri Candrawathi yang akan mendengarkan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun, sedangkan Istri Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Baca Juga Beda Keterangan Polisi dan Saksi di Kasus Mahasiswi Tewas Ditabrak Mobil Audi di https://www.kompas.tv/article/372956/beda-keterangan-polisi-dan-saksi-di-kasus-mahasiswi-tewas-ditabrak-mobil-audi

___

Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Yuk, subscribe channel youtube KompasTV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.

Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372961/besok-putri-candrawathi-dan-richard-eliezer-hadapi-sidang-replik