Soal Status Richard Eliezer & Tuntutan Jaksa, LPSK: Penguak Fakta Harusnya Dihukum Ringan
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Banyak keekecewaan yang muncul ketika Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Pendukung Eliezer bersorak kesal, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutan 12 tahun di persidangan kemarin (19/1).

Tak kuasa menahan amarah, pengunjung yang mayoritas perempuan itu terus meneriaki perisidangan.

Pasalnya, tanpa adanya kesaksian jujur Eliezer dalam kasus pembunuhan Yosua, tak akan bisa mengungkap peristiwa di Rumah Dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam program "Satu Meja" KompasTV, Pakar Hukum Pidana, Jamin Gintin menyebut, tututan Jaksa ini tak mempertimbangan Eliezer yang tak bisa menolak perintah penembakan Ferdy Sambo.

Selain itu, sebagai "Justice Collaborator" atau Penguak Fakta, Eliezer seharusnya mendapat keringan hukuman dibanding yang lain.

Tak hanya masyarakat dan Pakar Hukum saja yang kecewa atas tuntutan, LPSK sebagai lembaga yang melindungi Eliezer turut menyayangkan keputusan Jaksa Penutut Umum.

Menurut Ketua LPSK, tuntutan Jaksa kepada Eliezer tak memenuhi rasa keadilan.

Tim Penasihat Hukum Eliezer tengah mempersiapan nota pembelaan.

Sesuai rencana, jadwal sidang pembelaan Eliezer akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/9) pekan depan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370202/soal-status-richard-eliezer-tuntutan-jaksa-lpsk-penguak-fakta-harusnya-dihukum-ringan
Dianjurkan