Jampidum: Seluruh Proses PenuntutanTerdakwa Kasus Pembunuhan Yosua Sudah Sesuai Prosedur!

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Sidang tuntutan 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat sudah selesai.

Harus diakui bahwa tuntutan terhadap 5 terdakwa pembunuhan Yosua terutama salah satunya Ferdy Sambo menuai banyak komentar di masyarakat, sampai pada akhirnya pihak Kejaksaan Agung RI menyampaikan penjelasan soal tuntutan yang diberikan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Baca Juga Samakan Kepolosian dengan Jurnalis, Ahli Pidana: Hasil Kode Etik Jadi Rekomendasi Hukum di https://www.kompas.tv/article/369885/samakan-kepolosian-dengan-jurnalis-ahli-pidana-hasil-kode-etik-jadi-rekomendasi-hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jampidum Fadil Zumhana mengatakan bahwa seluruh proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bahkan Fadil Zumhana menyatakan secara tegas kepada masyarakat untuk bisa menghormati tiap proses hukum dan kewenangan tuntutan yang dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369896/jampidum-seluruh-proses-penuntutanterdakwa-kasus-pembunuhan-yosua-sudah-sesuai-prosedur

Dianjurkan