Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Berikut Lima Fakta Hukumnya
  • tahun lalu
Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1).

Tuntutan didasarkan atas perkara pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dalam perkara ini, Sambo disebut secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana bersama Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawati.
Dianjurkan