Soal Kuat Tahu Perselingkuhan Yosua dan Putri, Irwan Irawan: Tidak Ada Bukti
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf Irwan Irawan menanggapi soal Kuat yang disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengetahui perselingkuhan Brigadir Yosua Hutabarat dan Putri Candrawathi.

Irwan menyebut bahwa tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa Kuat mengetahui perselingkuhan tersebut.

Baca Juga Terdakwa Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/368502/terdakwa-kuat-ma-ruf-dituntut-8-tahun-penjara

Tidak ada indikasi ke sana, tidak ada saksi yang menjelaskan mereka berselingkuh, tidak dan bukti yang menjelaskan yang bisa mengkonfirmasi bahwa ada peristiwa perselingkuhan. Yang ada itu pelecehan, yang dimana rentetan ceritanya itukan jelas." Ujar Irwan Irawan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan pidana pada Kuat dengan pidana 8 tahun penjara.

Jaksa juga menyebut, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa Kuat melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368527/soal-kuat-tahu-perselingkuhan-yosua-dan-putri-irwan-irawan-tidak-ada-bukti
Dianjurkan