Pelaku Pencabulan Terancam 15 Tahun Penjara
  • tahun lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kasus pencabulan berupa sodomi di Batang, akhirnya terungkap. Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Batang melakukan penyidikan secara marathon untuk mengungkap kasus ini.



Pasca ditangkapnya pelaku, yakni Muslihudin yang merupakan guru ngaji dan juga pelatih rebana, dipastikan korban mencapai 21 anak. Korban rata-rata berusia 8 hingga 11 tahun berjenis kelamin laki-laki, yang merupakan murid dari pelaku.



Tersangka mencabuli para korbannya dalam kurun waktu 3 tahun terakhir. Para korban dicabuli di berbagai lokasi, mulai dari rumah tersangka, kamar sewa dan di halaman rumah.



Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/366640/pelaku-pencabulan-terancam-15-tahun-penjara
Dianjurkan