Dua dari 5 Tersangka Penimbunan Solar Merupakan Mahasiswa, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

  • 2 tahun yang lalu
BOLAANG MONGONDOW, KOMPAS.TV - Polres Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, menggagalkan penyelundupan 2 ribu liter solar bersubsidi.

Solar ini akan dijual, di atas harga eceran tertinggi.

Kasus penyelundupan solar terungkap atas laporan warga, terkait adanya distribusi BBM bersubsidi, tanpa disertai dokumen yang sah.

Bermodalkan ciri-ciri kendaraan yang disebutkan warga, polisi menangkap dua pelaku penyeludupan, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bolaang.

Dari dua pelaku, total 2.375 liter solar ilegal, disita polisi.

Bergeser ke Sumatera Selatan, kepolisian juga membongkar penimbunan solar subsidi di dua SPBU, yang berlokasi di kawasan Kertapati dan Plaju, Palembang.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan dua di antaranya merupakan mahasiswa.

Sebanyak 108 liter solar subsidi disita dari dua tersangka, dan 300 liter dari tiga tersangka.

Modus para pelaku adalah mengisi solar menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi hingga bermuatan 300 liter.

Polisi kini masih menyelidiki, dugaan keterlibatan oknum pegawai SPBU dari penimbunan ini.

Baca Juga Terdampak Langkanya Stok BBM Solar, Biaya Operasional Perusahaan Otobus Naik Hingga 150 Persen di https://www.kompas.tv/article/277705/terdampak-langkanya-stok-bbm-solar-biaya-operasional-perusahaan-otobus-naik-hingga-150-persen

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman selama enam tahun penjara.

Sementara itu, di tengah berbagai kenaikan harga, Presiden Jokowi menegur menterinya karena dianggap tidak menjelaskan dengan baik pada masyarakat, soal kenaikan harga pertamax dan minyak goreng.

Di hadapan seluruh Menteri yang hadir dalam rapat kabinet, Presiden bahkan menyebut pentingnya sense of crisis pada masyarakat.

Kelangkaan bahan bakar terutama solar di beberapa daerah, tentunya menambah beban warga.

Padahal, saat ini, warga tengah berjuang mencukupi kebutuhannya di tengah kenaikan harga kebutuhan konsumsi rumah tangganya.

Seperti gas, minyak goreng, dan barang kebutuhan pokok lainnya.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277712/dua-dari-5-tersangka-penimbunan-solar-merupakan-mahasiswa-pelaku-terancam-6-tahun-penjara

Dianjurkan