Ferdy Sambo dan Putri Tolak untuk Saling Bersaksi, Ahli: Pasti Ada Conflict of Interest
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan memperpanjang masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, waktu perpanjangan penahanan terdakwa diberikan selama 60 hari untuk kepentingan pemeriksaan.

Baca Juga Ferdy Sambo dan Putri Diperiksa sebagai Terdakwa Pembunuhan Yosua Pekan Depan di https://www.kompas.tv/article/364510/ferdy-sambo-dan-putri-diperiksa-sebagai-terdakwa-pembunuhan-yosua-pekan-depan

Langkah tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 26 ayat 1 dan 2 KUHP.

Djumyato juga menegaskan Ferdy Sambo dan kawan-kawan tidak akan bebas.

Sebelum mendengarkan keterangan Ahli, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menolak untuk saling bersaksi dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat.

Kompas TV membahasnya bersama Ahli Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, sekaligus Wakil Ketua Umum I Peradin, Hery Firmansyah.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364544/ferdy-sambo-dan-putri-tolak-untuk-saling-bersaksi-ahli-pasti-ada-conflict-of-interest
Dianjurkan