Hadirkan Ahli di Persidangan, jadi Upaya Ferdy Sambo Lawan Dakwaan Pembunuhan Berencana Yosua
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan Yosua pekan lalu diwarnai debat antara ahli yang dihadirkan Sambo dengan Jaksa Penuntut Umum.

Salah satu perdebatan adalah terpenuhi atau tidaknya unsur pembunuhan berencana dalam kematian Yosua Hutabarat.

Ahli Hukum Pidana, Mahrus Ali, yang dihadirkan Sambo menyebut kasus kematian Yosua tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Karena, semua orang yang terlibat harus punya kehendak yang sama untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Dan pelaksana pembunuhan berencana, harus ada jeda wajtu dan pembagian peran.

Pandangan ahli ini didebat oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga Tak Ditunda Hingga Tahun Baru, Ini Agenda Sidang Pembunuhan Berencana Yosua Pekan Depan! di https://www.kompas.tv/article/361568/tak-ditunda-hingga-tahun-baru-ini-agenda-sidang-pembunuhan-berencana-yosua-pekan-depan

Jaksa menilai pembunuhan Yosua sudah terencana karena terdakwa Ferdy Sambo sudah menetapkan lokasi, pelaku, skenario, untuk membunuh Yosua.

Dalam kasus pembunuhan Yosua, 5 orang didakwa terlibat pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eleizer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Keterangan dari saksi dan ahli terus dihadirkan untuk jadi pertimbangan hakim.

Setelah Sambo CS menghadirkan Ahli di persidangan, apakah sejumlah hal yang disampaikan di pengadilan semakin menguak peran Sambo dalam pembunuhan berencana?

Kompas TV membahasnya bersama dengan Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361841/hadirkan-ahli-di-persidangan-jadi-upaya-ferdy-sambo-lawan-dakwaan-pembunuhan-berencana-yosua
Dianjurkan