Mahfud MD Perppu Cipta Kerja Bisa Diterbitkan Jika Negara Sedang Genting
  • tahun lalu
Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
atau Perppu Cipta Kerja bisa diterbitkan meskipun Mahkamah Konstitusi (MK)
menyatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional.

Menurut Mahfud, Perppu Ciptaker tersebut tidak mampu mengangkangi putusan MK mengenai putusan inskonstitusional UU Cipta Kerja.

Kendati begitu, secara prosedural Perppu masih bisa digunakan jika negara sedang dalam kondisi genting.