Begini Penjelasan Saksi Ahli soal Konsekuensi Pemisahan Berkas Perkara Pidana!

  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammad Arif Setiawan, Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atau UII, menjelaskan mengenai konsekuensi splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana.

Baca Juga Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Tanyakan Status Justice Collaborator Eliezer, Begini Jawaban Saksi Ahli! di https://www.kompas.tv/article/364092/kuasa-hukum-kuat-ma-ruf-tanyakan-status-justice-collaborator-eliezer-begini-jawaban-saksi-ahli

Ia menjelaskan, alat bukti persidangan lain tak bisa digunakan sebagai alat bukti pada persidangan yang berbeda.

Kesaksian ini diberikan dalam sidang lanjutan kasus Sambo dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (2/01).



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/364101/begini-penjelasan-saksi-ahli-soal-konsekuensi-pemisahan-berkas-perkara-pidana

Dianjurkan