PN Palembang Sosialisasikan e-Berpadu, Aplikasi Elektronik Berkas Pidana MA NEWS

  • 2 tahun yang lalu
PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Palembang mulai mensosialisasikan penggunaan aplikasi elektronik berkas pidana terpadu atau yang disebut e-Berpadu melalui rapat eksternal yang digelar bersama instansi terkait mulai dari kepolisian daerah hingga lembaga pemasyarakatan.

Melalui aplikasi ini, penyidik dan penuntut umum bisa menggunakannya untuk pelimpahan berkas pidana maupun perpanjangan penyidikan yang dilakukan secara online agar lebih efisien dan transparan.

E-Berpadu memiliki 8 fitur yakni izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas, izin besuk tahanan, cek pengajuan izin besuk tahanan, izin pinjam pakai barang bukti, dan cek pengajuan izin pinjam pakai.

Implementasi e-Berpadu ini diharapkan bisa mewujudkan peradilan yang modern dan akuntabel di Pengadilan Negeri Palembang dengan meminimalisir penyimpangan.

Aplikasi e-Berpadu dicetuskan oleh Mahkamah Agung sebagai inovasi sarana pendukung kerja untuk mempermudah aparat penegak hukum dalam proses pelimpahan berkas pidana.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/336902/pn-palembang-sosialisasikan-e-berpadu-aplikasi-elektronik-berkas-pidana-ma-news

Dianjurkan