Alasan Penasihat Hukum Sambo dan Putri Jadikan Putusan Kasus Kopi Sianida Bukti Meringankan
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan 35 alat bukti meringankan di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, pada Kamis (29/12/2022).

Dalam 35 alat bukti yang diajukan kepada majelis hakim, terdapat berkas putusan 4 perkara pidana berkaitan dengan pembunuhan berencana.

Salah satunya adalah putusan terhadap Jessica Kumala Wongso dalam kasus kopi sianida.

Tim penasihat hukum beralasan berkas tersebut diserahkan untuk menegaskan adanya motif dalam setiap upaya pembunuhan berencana yang termuat dalam putusan.

Baca Juga Sambo Singgung Kasus Kopi Sianida, Malah Akan Jadi Blunder Lagi? di https://www.kompas.tv/article/363270/sambo-singgung-kasus-kopi-sianida-malah-akan-jadi-blunder-lagi

"Majelis hakim tetap mempertimbangkan motif dalam sebuah perkara pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana. Jadi banyak pihak sebelumnya, misalnya ada yang mengatakan dalam kasus besar sebelumnya seperti kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica. Pada saat itu motif tidak wajib dibuktikan dan ternyata diputusannya tidak demikian, majelis hakim tetap mempertimbangkan motif tersebut," ujar Febri Diansyah.

Selain itu, Febri turut menegaskan adanya perencanaan yang tenang dalam upaya pembunuhan dengan jangka waktu tertentu.

Video Editor: Lisa Nurjannah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/363341/alasan-penasihat-hukum-sambo-dan-putri-jadikan-putusan-kasus-kopi-sianida-bukti-meringankan
Dianjurkan