Gelapkan Uang Rekan Bisnis Rp1,5 M, Suami Istri Divonis 4 Tahun
  • tahun lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan jatuhkan vonis 4 tahun penjara pada suami istri terdakwa kasus pencucian uang dalam bisnis jual beli kacang kedelai.

Pencucian uang ini menimbulkan kerugian korbannya hingga Rp 1,5 Miliar.

Terdakwa Halim divonis 4 tahun dan istrinya Erlin 3 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. ( )



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361060/gelapkan-uang-rekan-bisnis-rp1-5-m-suami-istri-divonis-4-tahun
Dianjurkan