Oknum Teller Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,3 M untuk Bayar Utang Judi Online Suami

  • 5 tahun yang lalu
Seorang oknum teller bank ditetapkan sebagai tersangka karena menggelapkan uang nasabah hingga Rp 2,3 miliar rupiah.

Aksi ini dilakukan pelaku dalam kurun waktu 8 bulan, pelaku diduga tidak sendiri menikmati hasil kejahatannya. Sang suami rupanya juga ikut menggunakan uang ini untuk membayar utang judi online.

 

Dianjurkan