Gelapkan Uang Nasabah, Pemilik Koperasi Ditangkap
  • tahun lalu
PEKALONGAN, KOMPAS.TV - AH umur 45 tahun warga Kudus, Jawa Tengah pemilik koperasi simpan pinjam Giri Muria Group, Senin siang di bawa ke Direktorat kriminal khusus Polda Jateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penipuan terhadap dua ribu enam ratus nasabah yang berinvestasi di Koperasinya. Penangkapan terhadap pemilik koperasi ini atas laporan dari sembilan nasabah yang mengalami kerugian sekitar enam belas milyar usai menjadi nasabah di koperasi tersebut.



Awal mula kasus penipuan terhadap ribaun nasabah itu terungkap, saat sembilan nasabah dari 2600 nasabah yang berinvestasi kesulitan untuk menarik uangnya kembali. Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang investasi itu, sembilan nasabah melapor ke Direktorat Kriminal khusus Polda Jateng.



Adanya laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pemilik Koperasi Giri Muria Group. Dari hasil pemeriksaan, koperasi yang berdiri sejak tahun 2015 memberikan janji manis kepada nasabah untuk berinvestasi dengan keuntungan bunga 12 persen hingga 15 persen per tahun dari uang yang diinvestasikan.



Pelaku mengaku, koperasi mengalami kerugian saat adanya pandemi dan nasabah mulai tidak bisa membayar pinjaman ke koperasi selama dua tahun. Selain itu, beberapa nasabah juga menarik uang yang diinvestasikan secara bersamaan pada setahun lalu.



Upaya pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pemilik koperasi ini akan terus dilakukan, pasalnya, ada potensi pemilik koperasi menyelengkan 2061 nasabah dengan total sekitar 267 miliar uang nasabah. Selain untuk memenuhi kebutuhan operasional koperasi, uang nasabah yang diselewengkan itu untuk membeli aset tanah, kendaraan serta pemenuhan kebutuhan hidup dan pembelian saham di beberapa BPR. Atas tindakan yang dilakukan oleh pemilik koperasi ini, petugas akan menjerat pelaku dengan Undang - Undang Perbankan serta tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda 10 milyar rupiah.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/337307/gelapkan-uang-nasabah-pemilik-koperasi-ditangkap
Dianjurkan