Tipu Nasabah Ratusan Miliar, Pemilik Koperasi di Kudus Diringkus Polisi
  • tahun lalu
KUDUS, KOMPAS.TV - AH (45) warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pendiri Koperasi Simpan Pinjam Giri Muria Group, Senin (10/10/2022) siang dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Jateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penipuan terhadap 2.600 nasabah yang berinvestasi di Koperasi Giri Muria Group. Penangkapan terhadap pendiri koperasi ini atas laporan dari sembilan nasabah yang mengalami kerugian sekitar Rp 16 Miliar usai menjadi nasabah di koperasi tersebut.

Awal mula kasus penipuan terhadap ribuan nasabah ini terungkap, saat sembilan nasabah dari 2.600 nasabah yang berinventasi kesulitan untuk menarik uangnya kembali senilai Rp 16 Miliar pada Tahun 2021 lalu. Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang investasi itu, 9 nasabah melapor ke direktorat kriminal khusus Polda Jateng.

"Yang telah kami lakukan penindakan berinisial AA, ia merupakan salah satu pemrakasa pendirinya Koperasi KSP tersebut. Kemudian modus yang dilakukan oleh tersangka adalah menghimpun dana dengan mengimingi warga bunga dari perbankan itu sebanyak 12% sampai dengan 15% pertahun," jelas Kombes Pol Dwi Subagya, Dirreskrimsus Polda Jateng.

Upaya pemeriksaan dan penyelidikan terhadap pemilik koperasi ini akan terus dilakukan, pasalnya ada potensi pendiri koperasi menyelengkan 2.061 nasabah dengan total sekitar Rp 267 miliar uang nasabah. Selain untuk memenuhi kebutuhan operasional koperasi, uang nasabah yang diselewengkan itu untuk membeli aset tanah, kendaraan serta pemenuhan kebutuhan hidup dan pembelian saham dibeberapa BPR. Atas tindakan yang dilakukan oleh pemilik koperasi ini, petugas akan menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perbankan serta tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 10 Miliar.

#penipuan #koperasi #kudus

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/336956/tipu-nasabah-ratusan-miliar-pemilik-koperasi-di-kudus-diringkus-polisi
Dianjurkan