Agus Nur Patria dan Arif Rachman Disumpah Sebelum Bersaksi di Sidang Irfan Widyanto
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (16/12) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Terdakwa Irfan Widyanto akan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Baca Juga Bersaksi untuk Irfan Widyanto di Persidangan, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Disumpah di https://www.kompas.tv/article/358888/bersaksi-untuk-irfan-widyanto-di-persidangan-ferdy-sambo-dan-hendra-kurniawan-disumpah

Saksi yang dihadirkan hari ini adalah saksi mahkota, yaitu 4 terdakwa Ferdy Sambo, Agus Nur Patria, Hendra Kurniawan dan Arif Rachman.

Sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua kembali dilanjutkan hari ini.

Terdakwa Irfan Widyanto akan mendengarkan keterangan para saksi yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/358901/agus-nur-patria-dan-arif-rachman-disumpah-sebelum-bersaksi-di-sidang-irfan-widyanto
Dianjurkan