UPAH MINIMUM KOTA SUKABUMI 2023 NAIK 7,59 PERSEN MENJADI RP 2.756.923

  • last year
Kabar baik, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Sukabumi di tahun 2023 ditetapkan naik, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.776-Kesra/2022.

Besaran kenaikan UMK tersebut sebesar 7,59 persen atau senilai Rp 2.756.923 dengan selisih Rp 194.489.

Hasil tersebut sesuai dengan usulan tiap Kota/Kabupaten setelah melalui musyawarah yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Sukabumi.

Besaran kenaikan ini telah disesuaikan dengan beberapa indikator diantaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi merasa bersyukur atas kenaikan UMK ini.

Fahmi mengajak masyarakat untuk menjemput tahun 2023 mendatang dengan kebersamaan antara pemerintah, dunia usaha dan pekerja yang saling memberikan keuntungan satu sama lain.
.
#kamikabarbaik #kabarbaik #kabarbagus #kabargembira #kabarbahagia #sukabumi #kotasukabumi #kabsukabumi #kabupatensukabumi #kabarsukabumi #infosukabumi #umk #upahminimumkota #pemkotsukabumi #umk2023 #gubernur #gubernurridwankamil #kangemil #umkkotasukabumi #permenaker