Kalah di PTUN, Anies Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau I

  • last year
TEMPO.CO - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ihwal izin pelaksanaan reklamasi Pulau I. Keputusan pembatalan beberapa izin reklamasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

"Menyatakan batal surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tertanggal 6 September 2018," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip dalam laman resmi PTUN Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.

Dalam Kepgub Nomor 1409 Tahun 2018 tercantum bahwa Anies mencabut beberapa izin pelaksanaan reklamasi, salah satunya ditujukan kepada PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I. Kepgub itu juga membatalkan izin reklamasi Pulau F yang dikelola PT Jakarta Propertindo dan Pulau H dengan pengembang PT Taman Harapan Indah.

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: http://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: http://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco
Google Plus: https://plus.google.com/+TempoVideoChannel