Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tiba di PN Jaksel Jelang Sidang Pemeriksaan Saksi
  • tahun lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sekitar Pukul 08.30 WIB hari Rabu (9/11)

Sidang akan digelar untuk pemeriksaan saksi untuk kedua terdakwa.

Sekitar 10 orang saksi akan hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabrat ini.

Baca Juga Saat Hakim Salah Panggil Putri Candrawathi Jadi Susi ART Sambo: Capek Semua Kita di https://www.kompas.tv/article/346522/saat-hakim-salah-panggil-putri-candrawathi-jadi-susi-art-sambo-capek-semua-kita

Ricky Rizal didakwa melanggar pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa mengungkap bahwa Ricky berperan mengawasi Brigadir Yosua agar tidak melarikan diri sebelum pembunuhan itu dilakukan.

Kuat Maruf juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 Subsider pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Video Editor: Agung Ramdani

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/346541/ricky-rizal-dan-kuat-maruf-tiba-di-pn-jaksel-jelang-sidang-pemeriksaan-saksi
Dianjurkan